KASUS
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1 . EMAIL BERUJUNG PENJARA
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan
termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan.
Kasus ini bermula dari kejadian ”
Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional
atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari
luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email.
Artinya si Prita dapat disebut
sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut.
Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya
terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas
melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat
dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang
diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
2. Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap
mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat
mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya
luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin
Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena
peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
3. HUKUMAN
MATI
Kontroversi hukuman mati sudah sejak
lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak
luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan
rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti
mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
4. PENGGUSURAN
RUMAH
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
5. PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang
amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,
sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas
keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme
politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan
kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
6. Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM
terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana
terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total
ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing
mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di
seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun
berikutnya.
7. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM
di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September
2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam
di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau
diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian
Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
8. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di
wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula
ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta
kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk
kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka.
JANGAN LUPA FOLLOW @IPET_ID

